Desta Jatuhkan Talak Satu ke Natasha Rizky, Pembacaan Ikrar Diwakilkan Pengacara

Senin, 10 Juli 2023 - 12:17 WIB
loading...
Desta Jatuhkan Talak...
Desta resmi menjatuhkan talak satu ke Natasha Rizky. Pembacaan ikrar talak ini dilakukan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan hari ini, Senin (10/7/2023). Foto/Instagram Desta
A A A
JAKARTA - Desta resmi menjatuhkan talak satu ke Natasha Rizky . Pembacaan ikrar talak ini dilakukan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan hari ini, Senin (10/7/2023).

Namun, pemilik nama asli Deddy Mahedra Desta ini tampak tidak hadir di PA Jakarta Selatan. Karena itu, pembacaan ikrar talak diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Hendra Siregar.

"Kuasa (yang membacakan ikrar talak). Sah, yang penting ada kuasa," kata Hendra Siregar dikutip dari kanal YouTube DH Entertainment News, Senin (10/7/2023).

Desta, dijelaskan Hendra tidak bisa hadir karena memiliki kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Namun, sahabat Vincent Rompies itu sudah memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya untuk membacakan ikrar talak.





"Karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Dari awalkan memang kan prisipal sudah memberikan surat kuasa," jelas Hendra.

"Beliau (Desta) lagi di luar kota. Dari kuasa hukum pemohon hadir, dari kuasa hukum termohon juga hadir," sambungnya.

Hendra mengungkap, Desta resmi menjatuhkan talak satu kepada Natasha Rizky. Dengan dibacakannya ikrar talak ini, maka keduanya resmi bercerai. Namun, mantan pasangan tersebut masih bisa rujuk dan berumah tangga seperti sebelumnya.

"Talak satu. Masih bisa (rujuk). Bantu doa aja," ungkap Hendra.



"Rujuk kemungkinan masih bisa. Makanya mohon doa dari temen-temen," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Desta dan Natasha Rizky diputus cerai oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 19 Juni 2023. Desta sebelumnya mengajukan gugatan cerai tanpa menuntut hak asuh anak dan pembagian harta gono-gini.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1560 seconds (0.1#10.140)